Kedepankan Musyawarah, Polsek Alak Fasilitasi Perdamaian Perselisihan Pembayaran Pajak Tanah.

Kedepankan Musyawarah, Polsek Alak Fasilitasi Perdamaian Perselisihan Pembayaran Pajak Tanah.

Tribratanewskupangkota.com — Mengedepankan pendekatan humanis dan penyelesaian secara kekeluargaan, Polsek Alak memfasilitasi penyelesaian kesalahpahaman antara dua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga, terkait perbedaan perhitungan pembayaran pajak atas bidang tanah, (Senin, 26/10/2026).

 

Perselisihan tersebut bermula dari perbedaan perhitungan antara kedua belah pihak. Pihak pertama, berinisial FTM, menyampaikan adanya kelebihan pembayaran untuk dua bidang tanah, sementara pihak kedua, berinisial MM, merasa telah melakukan pembayaran untuk tiga bidang tanah yang perhitungannya dinilai belum sesuai.

 

Untuk menghindari persoalan berkepanjangan, kedua belah pihak kemudian dipertemukan di Polsek Alak guna mencari solusi terbaik melalui musyawarah.

 

Melalui proses pembicaraan secara kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan dengan mengikuti perhitungan pihak pertama. Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak kedua mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp528.000 untuk tiga orang kepada pihak pertama. Kedua pihak juga sepakat saling memaafkan dan tidak melanjutkan persoalan tersebut ke proses hukum, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan perdamaian yang dibuat tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak mana pun.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP Victor Hari Saputra, S.Pi., M.Si, menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan merupakan langkah yang baik dalam menjaga hubungan antarwarga serta mencegah konflik berkembang lebih luas.

 

Penyelesaian ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga, hendaknya disikapi dengan kepala dingin, mengutamakan komunikasi, dan mengedepankan musyawarah. Polsek Alak mengajak masyarakat untuk menyelesaikan kesalahpahaman secara damai dan bijaksana serta tetap menjaga hubungan persaudaraan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (BD)