Tuntas hingga Tahap II, Polsek Alak Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan Jabatan Rugikan Perusahaan Rp32,3 Juta.
Tribratanewskupangkota.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan PT. Makasar Trans Kupang, sebesar Rp32.323.510.,-, (Rabu, 21/10/2026).
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sebagai bagian dari proses hukum untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial MNDD alias T, yang sebelumnya bekerja sebagai staf pada Kantor Cabang PT. Makasar Trans Kupang. Dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026 ,di kantor perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya, dengan menerima pembayaran tunai dari para relasi atau mitra perusahaan, tetapi uang tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka diduga menyampaikan kepada pihak manajemen bahwa para relasi belum melakukan pembayaran.
Kecurigaan perusahaan kemudian mendorong dilakukannya pemeriksaan dan penagihan ulang. Dari hasil verifikasi, diketahui bahwa pembayaran telah dilakukan kepada tersangka, sehingga perusahaan mengalami kerugian materiel sebesar Rp32.323.510,.- (tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sepuluh rupiah).
Penanganan perkara ini dilaksanakan oleh jajaran Reskrim Polsek Alak, di bawah koordinasi Kanit Reskrim IPDA Frengky Patola, S.H, bersama penyidik AIPDA Adnan, yang melakukan proses penyidikan hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap, dan dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka serta barang bukti kepada JPU.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Alak, AKP Victor Hari Seputra, S.Pi., M.Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polresta Kupang Kota dan Polsek Alak dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, penyelesaian perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk keseriusan Kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dirugikan, sekaligus memastikan setiap proses berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Polsek Alak juga mengimbau masyarakat untuk terus membangun kepercayaan dan tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak Kepolisian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak-hak setiap pihak.
Melalui penanganan perkara ini, Polsek Alak berharap masyarakat semakin percaya bahwa kepolisian hadir untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum secara adil dan bertanggung jawab. (BD)
Humas Polresta Kupang Kota

