Kedepankan Restorative Justice, SPKT Polsek Kota Raja Mediasi Kasus Penghinaan dan Penganiayaan di Bakunase I.
Tribratanewskupangkota.com — Piket SPKT Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota bergerak cepat menyelesaikan persoalan warga melalui pendekatan humanis. Kali ini, personel SPKT bersama Ketua RW memediasi kasus penghinaan dan penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Bakunase I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Mediasi dipimpin oleh KSPKT Polsek Kota Raja, AIPTU Marthen Dolowala dengan mempertemukan kedua pihak yang terlibat. Dalam proses tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan permasalahan dan keterangan terkait kejadian yang terjadi.
Melalui proses mediasi yang dilakukan secara kekeluargaan, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian, yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Kota Raja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan persoalan sosial secara cepat, humanis dan mengedepankan terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, menegaskan bahwa kehadiran personel di tengah masyarakat tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan dan penyelesaian masalah secara persuasif.
“Setiap persoalan masyarakat kami upayakan dapat diselesaikan dengan baik, mengedepankan komunikasi dan musyawarah, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar Kapolsek, (Rabu, 26/8).
Dengan adanya mediasi tersebut, permasalahan antara kedua pihak telah diselesaikan secara damai. Polsek Kota Raja juga mengimbau seluruh masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan apabila terjadi perselisihan, demi menjaga keamanan dan keharmonisan lingkungan. (SM)
Humas Polresta Kupang Kota

