Kurang dari 1X24 Jam, Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Kurang dari 1X24 Jam, Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Tribratanewskupangkota.com - Kurang dari sehari atau 1X24 Jam, Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RPN (21) alias Aldo, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku ditangkap pada (Rabu, 27/8/2025) sore tadi, di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

 

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/1022/VIII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tanggal 26 Agustus 2025, yang dilaporkan oleh SRE, yang merupakan ayah korban.

 

Anak korban berinisial SKE (15), sebelumnya dilaporkan hilang setelah diminta oleh ibunya mengambil bubur di rumah neneknya pada (Senin, 25/8/2025) sore. Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga, anak korban akhirnya ditemukan sehari kemudian, (Selasa, 26/8/2025) sore. Anak korban berada dalam kondisi lemas dan mengalami luka ringan,Setelah disekap di dalam sebuah kamar rumah.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa terduga pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap anak korban sejak Juni 2025, di lokasi yang sama,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M.

 

Lebih lanjut dikatakan, setelah sempat melarikan diri ke Kelurahan Naikolan, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan terduga pelaku di daerah Naikolan, sehingga langsung diamankan oleh Jatanras Polresta Kupang Kota,” jelas mantan Kapolres Pamekasan ini.

 

Kasus ini, tambah Kombes Djoko Lestari, kini dalam penanganan oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, dan terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut. (AN)