Lewat Problem Solving, Bhabinkamtibmas Fatufeto Berhasil Selesaikan Permasalahan Kenakalan Anak.

Lewat Problem Solving, Bhabinkamtibmas Fatufeto Berhasil Selesaikan Permasalahan Kenakalan Anak.

Tribratanewskupangkota.com Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatufeto, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPTU Boby Andrian, melaksanakan kegiatan Problem Solving atau penyelesaian masalah, terkait kenakalan anak di bawah umur di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, (Minggu, 15/3/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Gambus RT, 09 RW. 03, Kelurahan Fatufeto tersebut, dihadiri oleh Lurah Fatufeto, Tim Pos Bantuan Hukum (Bankum), Ketua RW. 03, Ketua RT. 09 dan Ketua RT. 10, serta para orang tua dari anak-anak yang terlibat dalam permasalahan tersebut.

 

Dalam proses mediasi, para ketua RT menghadirkan orang tua dari anak-anak yang terlibat untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan kenakalan remaja yang sempat meresahkan warga.

"Dalam pertemuan itu, Bhabinkamtibmas memberikan pembinaan serta imbauan kepada para orang tua, agar lebih memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang," ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H,

 

Melalui pendekatan persuasif dan musyawarah yang dilakukan, sebut Kapolsek Alak, seluruh pihak yang terlibat akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan saling memaafkan.

 

"Saya apresiasi atas langkah cepat Bhabinkamtibmas dalam memediasi dan menyelesaikan permasalahan warga secara humanis," ujar Kapolsek lagi.

 

Tambahnya, kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

“Permasalahan yang terjadi di masyarakat diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Kami juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak-anak, agar tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tandas AKP Ketut Setiasa. (AN)