Mangkir dari Panggilan, Terduga Pelaku Penganiayaan Diamankan Reskrim Polsek Alak dan Maulafa.

Tribratanewskupangkota.com — Personel Unit Reskrim Polsek Alak dibantu personel Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial PYE (37), yang terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan setelah terduga pelaku mangkir dari dua kali panggilan resmi penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Alak. Upaya paksa dilakukan di wilayah Kecamatan Maulafa setelah panggilan secara patut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa proses penangkapan telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terduga pelaku telah dipanggil secara resmi sebagai tersangka sebanyak dua kali. Karena tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dilakukan upaya paksa sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta, (Rabu, 6/8/2025).
Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Alak untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolresta Kupang Kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.
“Kami mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum yang sah. Tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan banyak pihak,” tegas Kombes Djoko. (AN)