Miras dan Putar Musik Hingga Jam3 Pagi, Kapolsek Kota Lama lakukan Problem Solving dan Bina Para Pelaku.

Miras dan Putar Musik Hingga Jam3 Pagi, Kapolsek Kota Lama lakukan Problem Solving dan Bina Para Pelaku.

Tribrtanewskupangkota.com - Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Merdeka Aipda Mikael H. Ndiwa melakukan kegaiatan Problem Solving yaitu penyelesaian masalah perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman yang terjadi di area Indomaret A. Yani Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Selasa (26/08/2025)

Kegiatan Problem Solving ini dilakukan di Mapolsek Kota lama dengan menghadirkan para pihak yang terlibat yaitu LH selaku korban, para pelaku PM, GN, EB, EA dan KM serta saksi-saksi.

Kejadian bermula pada tanggal 26/08/2025 pukul 03.00 Wita, para pelaku sedang mengkonsumsi miras dan memutar musik dengan volume yang keras di TKP tepatnya depan Indomaret sehingga mengganggu waktu istirahat pelapor.

Selanjutnya pelapor mendatangi dan menegur para pelaku, pelaku tidak terima kemudian terjadilah terjadi pertengkaran mulut dan kontak fisik yang mengakibatkan pelapor merasa terancam dan mengalami trauma, dan melaporkan kejadia tersebut ke Bahbinkamtibmas dan Piket Polsek Kota Lama.

Mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bergerak cepat menghadirkan korban, para pelaku dan saksi-saksi ke Polsek Kota Lama untuk meneylesaikan persoalan tersebut.

Kemudian setelah dimediasi oleh Kapolsek Kota lama, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan damai.

Kepada lima pelaku tersebut juga diberikan pembinaan fisik untuk memeberikan efek jera sehinga tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, saat dihubungi memberikan apresiasi terhadap langkah yang telah dibuat oleh Kapolsek Kota Lama dan Bhabinkamtibmas merdeka dalam menyelesaikan persoalan yang dialami warganya.

Terkait dengan aktivitas masayarakat khususnya para pemuda yang mengganggu ketertiban umum pada malam hari Kapolresta mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Perwali Kupang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Terkait Kehidupan Bertetangga.

“Pada Pasal 9 Perwali Kupang Nomor 16 Tahun 2015  tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Terkait Kehidupan Bertetangga telah dijelaskan, bahwa masyarakat wajib melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan cara menjunjung tinggi hak asasi manusia.

 

Selain itu, pada Pasal 11 dijelaskan pengelolaan tertib dan tentram kehidupan bertetangga meliputi kegiatan; tidak membuat gaduh disekitar tempat tinggal, menyelenggarakan pesta dengan persetujuan tetangga, dan menyelenggarakan pesta tidak melewati Pukul 24.00 WITA”, jelas Kapolresta.

 

Lebih lanjut Kombes Djoko menjelaskan, selama ini kami terus lakukan penertiban segala bentuk gangguan keamanan yang terjadi di masyarakat, baik memutar musik keras-keras atau karaoke hingga tengah malam, miras di tempat umum hingga pesta atau hajatan yang melebihi batas waktu.

 

“Kami sudah bagikan nomor WhatsApp pejabat Polresta dan Kapolsek jajaran Polresta Kupang Kota yang kapan saja bisa dihubungi. Bagi masyarakat yang ingin melapor bisa menghubungi call center 110 Polresta Kupang yang aktif 24 jam atau juga bisa berkoordinasi personel Bhabinkamtimas kami di lapangan,” tutup Kapolresta.