Polresta Kupang Kota Gelar Operasi Keselamatan Turangga 2026, Tekan Angka Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas.

Polresta Kupang Kota Gelar Operasi Keselamatan Turangga 2026, Tekan Angka Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas.

Tribratanewskupangkota.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota mulai hari ini, Senin tanggal 2 Februari hingga 15 Februari 2026 mendatang, secara resmi menggelar Operasi Keselamatan Turangga 2026. Pelaksanaan operasi ini diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota pada Senin (02/02/2026) pagi tadi.

Bertindak selaku pimpinan apel, yakni Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H. Dalam amanat Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K, M.Si. yang dibacakanya, beliau menekankan pentingnya meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat di jalan raya guna menekan angka kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas.

"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kita diharapkan untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan kualitas pelayanan publik, membangun budaya tertib berlalu lintas, mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas, sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ucap Wakapolresta Kupang Kota.

 

Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan tahun ini, Wakapolresta mengajak seluruh jajaran untuk meninjau kembali hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas tahun 2025 di wilayah hukum Polda NTT. Dari hasil evaluasi tersebut, kondisi lalu lintas di wilayah NTT dinilai masih memerlukan perhatian yang sangat serius.

“Pada tahun 2025 terjadi 1.897 kejadian kecelakaan, yang mana mengalami kenaikan sebesar 19% atau sebanyak 300 kejadian dibandingkan tahun 2024. Untuk fatalitas korban, tren korban meninggal dunia memang mengalami penurunan sebesar 11,27% atau sebanyak 374 jiwa, namun nyawa yang meninggal di jalan raya tetaplah sebuah kejadian yang harus kita minimalisir bersama. Sementara itu, untuk korban luka terjadi kenaikan pada korban luka ringan sebesar 28,85%, dengan total 2.354 orang pada tahun 2025. Dari sisi tren pelanggaran, terdapat penurunan jumlah sebesar 10% menjadi 32.200 pelanggaran pada tahun 2025, meskipun demikian kita masih harus terus berupaya mengurangi angka pelanggaran tersebut secara signifikan,” jelas AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata secara rinci.

Lebih lanjut, beliau menyambung bahwa diperlukan sinergitas yang kuat antar pemangku kepentingan. Menurutnya, permasalahan lalu lintas tidak bisa ditangani oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas) sendirian, melainkan harus melibatkan berbagai pihak agar dapat menemukan akar permasalahannya secara tepat.

"Keselamatan dalam berlalu lintas memang sering diabaikan, bahkan dianggap tidak penting. Hal itu dapat ditunjukkan dari kesadaran pengguna lalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, maupun pengguna jalan lainnya yang masih rendah," ungkap Wakapolresta lagi.

Operasi Keselamatan Turangga 2026 ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Operasi ini merupakan jenis operasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, serta humanis guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Hadir dalam apel tersebut jajaran pimpinan instansi terkait, antara lain Kepala Satpol PP Kota Kupang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Pasiops Kodim 1604/Kupang, Pasi Idik Denpom IX/I Kupang, Danpomal Kodaeral VII Kupang, Kasubsiplintiblalin Satpom Lanud El Tari, PJ. Samsat Kupang Kota, serta para Pejabat Utama (PJU) Polresta Kupang Kota.

Adapun sasaran prioritas dalam operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat menghambat Kamseltibcarlantas, antara lain:

Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (Knalpot Brong). Kendaraan truk yang tidak standar pabrikan, seperti menambah panjang rangka atau merubah spektek (ODOL). Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, maupun strobo yang bukan peruntukannya. Penggunaan TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek. Kendaraan pribadi yang disalahgunakan sebagai kendaraan travel. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan. Kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar serta berboncengan lebih dari satu orang. Mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat di bawah pengaruh alkohol. (RA)