Berkas Lengkap, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Kasus Percabulan Anak ke Kejaksaan.
Tribratanewskupangkota.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kupang Kota resmi melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II terkait kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus yang menyita perhatian publik ini menjerat tersangka berinisial AS (45) terhadap korban seorang anak perempuan.
Penyidikan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 670 / VI / 2025 / Polresta Kupang Kota / Polda NTT, tertanggal 6 Juni 2025. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar penuntutan.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 6 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WITA. Kejadian bermula saat korban sedang bermain di rumah salah satu tetangganya yang merupakan kerabat dari tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K melalui Kanit PPA Ipda Adam Tupitu menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas utama. Pelimpahan berkas perkara ini menunjukkan komitmen penyidik dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.
"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Dengan dilimpahkannya berkas perkara, tersangka beserta barang bukti kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan lebih lanjut," ujar Ipda Adam.
Keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan regulasi baru yang berlaku, guna memberikan efek jera sekaligus perlindungan terhadap anak-anak di Kota Kupang dari ancaman predator seksual. RA
Humas Polresta Kupang Kota

