Polsek Kota Raja Kawal Pelimpahan Tersangka KDRT ke Kejaksaan Hingga Rutan.

Polsek Kota Raja Kawal Pelimpahan Tersangka KDRT ke Kejaksaan Hingga Rutan.

Tribratanewskupangkota.com – Personel Polsek Kota Raja sukses mengamankan seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan tersangka KDRT M. L dari Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kupang pada hari Rabu (28/1). Pengamanan yang dilakukan hingga pemindahan tersangka ke Rutan Kelas 1 Kupang berjalan lancar dan kondusif.
 
Pengawalan dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Provost Polsek Kota Raja Aiptu Charles Kudjinona, dengan pengawasan penuh dari Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D Mada, SH. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 11.00 WITA saat tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kupang, terus diimbangi dengan pengamanan ketat hingga proses pelimpahan selesai sekitar pukul 16.30 WITA.
 
Setelah proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti selesai, Personel Polsek Kota Raja mendampingi perjalanan mobil tahanan Kejari Kupang yang membawa M. L menuju Rutan Kelas 1 Kupang. Seluruh rute perjalanan diawasi dengan cermat untuk memastikan keamanan dan ketertiban.
 
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D Mada, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk menjaga kelancaran setiap proses hukum, sekaligus melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat," ujarnya. (SM)