Polresta Kupang Kota Sita 18 Jerigen Moke Sabu Dari Atas KM Cantika Lestari 9e.
Tribratanewskupangkota.com – Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polresta Kupang Kota dibantu oleh Polsubsektor Pelabuhan Tenau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) lokal jenis Moke Sabu dalam jumlah besar di Pelabuhan Tenau, Kupang. Sebanyak 18 jerigen (35 liter) miras tradisional tersebut diamankan dari atas Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 9e yang baru saja bersandar. Senin (27/10/2025) Pagi.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai adanya pengiriman miras ilegal melalui jalur laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota segera bergerak menuju Pelabuhan Tenau berkordinasi dengan Polsubsektor Pelabuhan Tenau untuk melakukan pemantauan dan penyisiran.
Saat KM Cantika Lestari 9e tiba dan bersandar di dermaga, petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaan penumpang dan muatan kapal. Dalam operasi tersebut, tim menemukan tumpukan jerigen ukuran 35 liter yang mencurigakan.

Setelah diperiksa, dipastikan bahwa 18 jerigen tersebut berisi penuh Moke Sabu, minuman beralkohol tradisional khas NTT. Miras tersebut diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari S.I.K., M. M. dalam keterangannya membenarkan penindakan tersebut. "Benar, anggota Jatanras dibantu Polsubsektor Pelabuhan Tenau pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita telah mengamankan 18 jerigen yang diduga berisi Moke Sabu dari atas KM Cantika di Pelabuhan Tenau," ujarnya.
Penindakan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari kegiatan kepolisian untuk merespon pengaduan masyarakat terkait dengan maraknya aksi kriminal atau kejahatan yang dipicu dari mengkonsumsi miras, yang menekan peredaran miras ilegal di Kota Kupang. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras tanpa izin yang seringkali menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Kupang, baik itu kejahatan maupun kecelakaan lalulintas", tegas Kombes Djoko.
Saat ini, seluruh barang bukti sebanyak 18 jerigen Moke Sabu (-+ 630 liter) tersebut telah diamankan dan diserahterimakan ke Satuan Narkoba Polresta Kupang Kota guna proses lebih lanjut.
Humas Polresta Kupang Kota

