Polsek Kota Raja Laksanakan Tahap II Kasus Pengancaman Anak Berhadapan dengan Hukum

Polsek Kota Raja Laksanakan Tahap II Kasus Pengancaman Anak Berhadapan dengan Hukum

Tribratanewskupangkota.com Unit Reskrim Polsek Kota Raja melaksanakan penyerahan tahap II terhadap seorang anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (25/05/2026) siang.

 

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita tersebut, dipimpin PS. Kanit Reskrim Polsek Kota Raja IPDA Frid Sia, S.H bersama Brigpol Wiliam Hendrik.

 

Dalam proses tahap II tersebut, penyidik menyerahkan anak pelaku berinisial E.A.N.D.L beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Faisal Merdekawan Susanto di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

 

Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/173/XI/SPKT/2025/Sektor Kota Raja/Polresta Kupang Kota tanggal 1 November 2025.

 

Anak pelaku diduga melanggar Pasal 449 ayat (1) huruf d subsider Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pengancaman.

 

Dalam pelaksanaan tahap II, anak pelaku turut didampingi oleh ibu kandungnya, petugas dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang yakni Ibu Asti Arbi Dewa, SH., MH., serta pendamping hukum dari LBH APIK Ibu Ester Day.

 

Sementara itu, korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial C.I., warga Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

 

Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, S.H, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. (SM)