Polsek Kota Raja Tahap II Kasus Penganiayaan Anak ke Kejaksaan

Polsek Kota Raja Tahap II Kasus Penganiayaan Anak ke Kejaksaan

Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, (Senin, 8/6/2026).

 

Kegiatan Tahap II tersebut dilaksanakan oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, IPDA Frid Sia, S.H, bersama Brigpol Selsily Erny, S.H dan Bripda Helsi Zacharias. Tersangka yang diserahkan berinisial DR, Laki-laki, PNS, Warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Adapun korban dalam perkara tersebut, yakni C, perempuan, karyawan honorer, warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/049/III/SPKT/2025/Sektor Kota Raja/Polresta Kupang Kota tanggal 20 Maret 2025. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan didampingi oleh penasihat hukum tersangka.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap,” ujar Kapolsek Kota Raja.

 

Tambahnya, kami berkomitmen menangani setiap perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dengan dilaksanakannya Tahap II, maka proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk proses hukum selanjutnya. (AN)