Polsek Maulafa Amankan Konstatering oleh Pengadilan Negeri dan BPN Kota Kupang

Tribratanewskupangkota.com – Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, memimpin personel dalam kegiatan konstatering atau pencocokan objek sebelum dilakukan eksekusi. Konstatering oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang bersama panitera/jurusita pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, sesuai surat penetapan Nomor: 40 / PdL.P.Eks / Konst / 2025 / PN Kpg, tanggal 24 Juli 2025. Adapun yang menjadi objek konstatering adalah satu bidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya, yang berada di Jalan Oebon 3, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kegiatan konstatering tersebut dihadiri oleh Panitera Pengadilan, Yosephus Lakapu, S.H, Jurusita Petrus Hering, S.H, Supervisor Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang, serta pihak pemohon dan termohon eksekusi. Hadir juga, Lurah Sikumana, Getruida Isabela, Kasi Pem Kelurahan Sikumana, Jerosen Biredoko, S.E, serta Ketua RT. 014 Kelurahan Sikumana, Alpius Kamuikar.
Kapolsek Maulafa dalam keterangannya, bahwa kegiatan pengamanan yang dilaksanakan oleh Polsek Maulafa merupakan bagian dari pelayanan Polri terhadap masyarakat.
“Kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman kepada semua pihak dalam konstatering, sehingga kegiatan tersebut berlangsung dengan aman, tertib dan lancar,” kata mantan Kapolsek Kupang Timur itu, (Kamis, 31/7/2025).
Pada kesempatan tersebut juga, AKP Fery meminta masyarakat untuk tidak segan-segan meminta bantuan kepolisian apabila ingin mendapatkan bantuan pengamanan maupun pelayanan kegiatan masyarakat.
“Masyarakat segera mendatangi kantor polisi apabila ingin mendapatkan pengamanan ataupun pelayanan kegiatan masyarakat, khususnya yang mengumpulkan banyak orang, sehingga kegiatan tersebut berjalan kondusif dalam pengawasan anggota Polri,” jelas Kapolsek Maulafa. (DL)