Polsek Maulafa Kedepankan Restorative Justice, Mediasi Kasus Posting Foto di Facebook Berujung Damai.

Polsek Maulafa Kedepankan Restorative Justice, Mediasi Kasus Posting Foto di Facebook Berujung Damai.

Tribratanewskupangkota.com  Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, kembali membuktikan bahwa institusi Kepolisian tidak hanya berfokus pada penegakan hukum secara represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan restoratif atau restorative justice dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.

 

Hal ini terlihat dari kegiatan mediasi yang dilakukan oleh piket Polsek Maulafa yang dipimpin oleh Ka SPKT I, Aipda Beng Bilistolen, terhadap laporan seorang korban berinisial MA. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran foto di media sosial yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial HE.

 

Peristiwa bermula pada Selasa (22/09/2026) siang, ketika MA melihat HE memposting foto miliknya di media sosial Facebook. Merasa dirugikan dan tidak menerima tindakan tersebut, MA kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Maulafa pada Rabu (23/09/2026) siang.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Polsek Maulafa bergerak cepat dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mapolsek Maulafa. Dalam pertemuan itu, suasana mediasi dibangun untuk mencari solusi terbaik bagi kedua pihak.

Setelah melalui proses dialog dan mediasi, kedua pihak akhirnya menyepakati perdamaian. HE menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada MA, mengakui bahwa dirinya tidak sengaja memposting foto milik korban. HE juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut, baik terhadap MA maupun orang lain. 

 

Sebagai bentuk tanggung jawab, HE menghapus postingan berisi foto MA tersebut dan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaannya untuk diproses hukum apabila kembali mengulangi perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak lain.

 

Permintaan maaf dari HE pun disambut baik oleh MA. Korban menyatakan memaafkan perbuatan pelaku, sehingga kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum pidana.

 

Menanggapi hal ini, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maulafa, AKP M.L. Petterson Riwu, S.H., menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mediasi merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa keadilan dan kedamaian.

 

"Kami dari Polsek Maulafa selalu mengedepankan upaya preemtif dan preventif, serta restorative justice dalam menangani setiap permasalahan hukum yang sifatnya ringan dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tujuan utama kami bukan sekadar memproses hukum, tetapi bagaimana masyarakat bisa hidup damai dan tidak ada lagi permusuhan," ujar AKP Petterson Riwu.

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Maulafa, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia mengingatkan bahwa jejak digital dapat berdampak hukum.

 

"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai unggahan yang tidak bijak merugikan orang lain dan berujung pada masalah hukum. Mari kita jaga kerukunan dan ketertiban di lingkungan kita masing-masing," pungkasnya.

 

Dengan adanya mediasi ini, diharapkan kedua belah pihak dapat kembali beraktivitas normal dan hubungan baik antarwarga tetap terjaga, sekaligus menjadi contoh bahwa setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan penuh kekeluargaan. (DL)