Gerak Cepat, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Oebufu.

Gerak Cepat, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Oebufu.

Tribratanewskupangkota.com – Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil meringkus seorang buruh harian lepas berinisial YH (49) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam). Pelaku diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Kamis (5/11/2026) malam.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

 

"Benar, tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Alfred Bire telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial YH di kawasan Oebufu. Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Subnit IV Pidum untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Jumpatua Simanjorang.

 

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh korban bernama JEB (28), seorang wiraswasta asal Kelurahan Maulafa, ke SPKT Polresta Kupang Kota pada tanggal 22 Agustus 2026 lalu.

 

Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/947/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu, korban sedang duduk bersama rekan-rekannya.

 

Tiba-tiba, terduga pelaku bersama temannya mendatangi lokasi dan menuduh kelompok korban melempari tempat tinggal (kost) mereka. Cekcok pun tak terhindarkan hingga berujung pada aksi kekerasan. Pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, yang mengakibatkan luka di kedua paha korban. Korban yang mengalami luka-luka kemudian memilih melapor ke Mapolresta Kupang Kota.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak Selasa (3/11/2026) hingga Kamis (5/11/2026).

 

Setelah mengantongi informasi akurat terkait tempat persembunyian pelaku, tim langsung bergerak menuju sasaran dan berhasil mengamankan YH di RT 24/RW 08, Kelurahan Oebufu, pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 Wita.

 

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat menyerang korban menggunakan pisau karena tersulut emosi saat terjadi perkelahian antara dirinya dan korban di lokasi kejadian. Sementara itu, barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban dilaporkan sempat dibuang oleh pelaku di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai insiden tersebut.

 

Kini, terduga pelaku YH harus mendekam di sel tahanan Polresta Kupang Kota dan dijerat dengan hukum yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. RA