Polsek Maulafa Mediasi Penyelesaian Damai Kasus Pencurian Kabel oleh Dua Remaja di Perumahan Sejahgat Town House Bello.

Polsek Maulafa Mediasi Penyelesaian Damai Kasus Pencurian Kabel oleh Dua Remaja di Perumahan Sejahgat Town House Bello.

Tribratanewskupangkota.com - Personel piket Polsek Maulafa berhasil menyelesaikan secara damai kasus pencurian kabel instalasi listrik di Perumahan Sejahgat Town House, Kelurahan Bello. Kasus yang melibatkan dua pelaku berusia di bawah umur, DM (15) dan MB (15), ini berakhir dengan mediasi dan komitmen ganti rugi.

 

Insiden pencurian terjadi pada Kamis malam, 29 Januari 2026. Kedua remaja tersebut memanfaatkan kondisi rumah yang masih kosong dan belum berpintu untuk beraksi. Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Ketua RT setempat bersama masyarakat dan kemudian dibawa ke Polsek Maulafa.

Menyikapi kasus ini, karena para pelaku masih di bawah umur, Polsek Maulafa mengambil langkah mediasi. Pada Minggu, 1 Februari 2026, bertempat di Mapolsek Maulafa, orang tua dari DM dan MB dipanggil untuk dipertemukan dengan pengelola perumahan, Apris Talan. Mediasi yang dipimpin AIPDA Feri Sede, Panit 1 Samapta Polsek Maulafa, tersebut menghasilkan kesepakatan damai.

 

“Penyelesaian secara damai dilakukan karena adanya itikad baik dari pelaku dan orang tua untuk meminta maaf serta bersedia mengganti kerugian. Faktor usia pelaku yang masih di bawah umur juga menjadi pertimbangan utama agar dilakukan pembinaan oleh orang tua dan lingkungan, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” jelas Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., saat dikonfirmasi.

 

Dalam mediasi itu, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Pihak pelaku setuju mengganti kerugian kepada pengelola perumahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Pernyataan yang juga mencantumkan bahwa jika pelaku mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, mereka siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Kapolsek Maulafa pada keterangannya secara singkat menjelaskan peristiwa tersebut. “Pencurian terjadi karena kondisi rumah yang masih kosong dan belum dipasangi pintu, sehingga memudahkan pelaku untuk beraksi. Selain itu, kejadian berlangsung pada malam hari dengan minim pengawasan dan penerangan di lokasi.,” ujar AKP Fery Nur Alamsyah.

Atas keberhasilan penyelesaian kasus ini, Kapolresta Kupang Kota, KBP Djoko Lestari, S.IK, M.M., melalui Kapolsek Maulafa, mengapresiasi langkah persuasif dan humanis yang diambil jajarannya. Penyelesaian secara mediasi dinilai tepat guna memberikan efek jera sekaligus menjaga masa depan kedua remaja tersebut.

 

Di akhir pernyataannya, Kapolsek Maulafa mengimbau masyarakat untuk proaktif menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

 

“Apabila mengalami atau menemukan kejadian tindak pidana, segera laporkan ke Polsek Maulafa, Bhabinkamtibmas setempat, atau melalui call center Polri 110. Percayakan pada kepolisian untuk ditangani sesuai aturan, hindari main hakim sendiri yang justru dapat menimbulkan masalah hukum baru,” pungkasnya.

 

Penyelesaian damai ini diharapkan dapat memulihkan kerugian materiil pihak perumahan sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku remaja untuk kembali ke jalan yang benar di bawah bimbingan orang tua dan masyarakat. (DL)