Polsek Maulafa Ungkap Sentra Produksi Miras Tradisional, Amankan 100 Liter Sopi dan Peralatan Penyulingan.
Tribratanewskupangkota.com – Personel Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) tradisional di wilayah hukumnya.
Pada hari Selasa, 04 November 2025, pukul 12.30 Wita, telah dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli dan razia miras tradisional dan kali ini, upaya yang dilakukan tidak hanya sekadar menertibkan penjual, tetapi langsung menyasar ke sentra produksinya.

Sebanyak 7 personel Polsek Maulafa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, diterjunkan dalam kegiatan ini, diantaranya Kanit Samapta, IPTU Wempi Werner dan Kanit Reskrim, IPDA Afret Bire, serta 4 orang anggota lainnya.
Tim melakukan penyisiran di beberapa lokasi di Kelurahan Sikumana dan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Dari hasil kegiatan tersebut, berhasil diamankan barang bukti miras tradisional jenis sopi putih sebanyak 100 liter, serta sejumlah alat dan bahan pembuatan miras, di antaranya : 1 buah bambu penyuling ukuran 50 cm, 1 buah drum besi, 5 potong kayu laru, 20 liter gula air, 8 kg gula pasir dan 4 batang pipa stainless ukuran ¾ dim panjang 2,5 meter.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan sentra produksi miras ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polsek Maulafa.

“Setelah beberapa kali operasi penertiban miras tradisional yang menyasar pengedar, kali ini penertiban kami arahkan ke sentra produksi yang berada di wilayah Kelurahan Sikumana dan Fatukoa. Langkah ini diambil untuk menekan sumber peredaran miras yang selama ini menjadi penyebab utama timbulnya banyak kejadian tindak pidana serta gangguan kamtibmas,” ujar AKP Fery.
Kapolsek juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku produksi dan peredaran miras tradisional, yang dapat memicu tindak pidana serta mengganggu ketertiban umum.
Kepada para pelaku usaha penyulingan miras, AKP Fery mengimbau agar mengganti bentuk usahanya ke jenis usaha lain dan tidak lagi memproduksi atau memasak miras, khususnya jenis sopi maupun moke.
Kegiatan ini sekaligus menjawab keluhan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya produksi dan peredaran miras tradisional di lingkungan mereka. Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Maulafa.

Dengan digagalkannya rantai produksi ini, Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota berharap dapat memutus mata rantai peredaran miras ilegal dari hulunya, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

