Profesional dan Sesuai Prosedur, Sikum bersama Tim Hukum Polresta Kupang Kota Menang dalam 13 Praperadilan.
Tribratanewskupangkota.com — Seksi Hukum (Sikum) Polresta Kupang Kota mencatatkan capaian positif dalam penanganan perkara praperadilan. Sepanjang periode Tahun 2023 hingga Desember 2025, Sikum Polresta Kupang Kota berhasil memenangkan sebanyak 13 gugatan praperadilan yang diajukan para pemohon ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.
“Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kinerja penyidik yang telah melaksanakan tugas penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hukum acara pidana yang berlaku,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, (Selasa, 16/12/2025).
Selain itu, ungkapnya, Polresta Kupang Kota melalui Sikum bersama tim hukum dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) juga dinilai telah bekerja secara maksimal dalam menjaga marwah institusi Polri, sehingga setiap proses penegakan hukum yang dilaporkan masyarakat dapat terus dilanjutkan guna memberikan kepastian dan keadilan hukum.
“Seluruh tahapan penanganan perkara praperadilan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum sesuai aturan yang berlaku,” sebut Kombes Djoko Lestari.

Kapolresta Kupang Kota menyampaikan apresiasi atas kinerja Sikum Polresta Kupang Kota bersama tim hukum dari Satreskrim, yang dinilai telah menunjukkan profesionalisme dan integritas dalam setiap proses persidangan praperadilan.
Ditegaskan bahwa capaian tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Kupang Kota dalam menjaga marwah Polri, khususnya dalam pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan dan berlandaskan supremasi hukum di wilayah Kota Kupang.
“Keberhasilan memenangkan gugatan praperadilan ini bukan semata-mata soal menang atau kalah, tetapi bukti bahwa seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas mantan Kapolres Pamekasan ini.
Meski demikian, Kapolresta menekankan bahwa praperadilan merupakan sarana hukum yang sah dan konstitusional bagi masyarakat untuk menggunakan haknya dalam melakukan kontrol serta koreksi terhadap kinerja aparat penegak hukum, agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dalam penetapan tersangka maupun tindakan hukum lainnya.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme penyidik dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan humanis di Kota Kupang,” tutup Kapolresta Kombes Djoko.
Ps. Kasubsibankum Seksi Hukum Polresta Kupang Kota, AIPDA Ricky F. Ndoen, S.H, yang ditemui mengatakan bahwa keberhasilan memenangkan gugatan praperadilan merupakan bentuk tanggung jawab besar dalam memastikan setiap langkah hukum yang diambil penyidik Polresta Kupang Kota tetap berada dalam koridor hukum formil yang sah. Menurutnya, peran personel Sikum tidak hanya sebatas pendamping administratif, tetapi juga sebagai representasi institusi di ruang sidang.
“Kami mungkin kerap dipandang sebagai personel biasa. Namun di ruang sidang, kami harus mampu berbicara seperti pengacara, berpikir seperti hakim, dan tetap bertindak sebagai anggota polisi,” ungkap AIPDA Ricky.
Ia menjelaskan, berbagai gugatan praperadilan yang diajukan para pemohon, mulai dari pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka, tindakan penyitaan, hingga penangkapan, seluruhnya dapat dijawab oleh tim hukum dengan argumentasi yang kuat dan berbasis ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan konsistensi kinerja, pada 25 Oktober 2023, Kapolresta Kupang Kota memberikan piagam penghargaan kepada dua personel Sikum, AIPTU Novandri Adiwijaya dan AIPDA Ricky Ndoen, S.H, serta penyidik Satreskrim, AIPDA I Made Tupu A. Putra, S.H. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kerja kolektif tim hukum dalam menjaga profesionalisme dan integritas penegakan hukum.

“Bagi kami penghargaan bukan sekadar mendapat piagam. Ketika kepercayaan publik terhadap Polri meningkat, itulah kepuasan yang tidak dapat diukur dengan apapun,” ujar dia.
Untuk diketahui, sidang praperadilan merupakan mekanisme hukum di Pengadilan Negeri yang bertujuan menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, meliputi penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, penetapan tersangka, hingga penyitaan barang bukti. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

