Bhabinkamtibmas Jadi Penghubung, Gelar Mediasi Batas Tanah di Oebufu.

Bhabinkamtibmas Jadi Penghubung, Gelar Mediasi Batas Tanah di Oebufu.

Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, AIPDA Nusrianto Klakik, bersama Lurah Oebufu, Ketua RT 36, dan Babinsa, telah menyelenggarakan mediasi kasus perselisihan batas tanah warga di RT. 36, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kerja Lurah Oebufu ini, berhasil menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan – bahkan berakhir dengan saling memaafkan dan bersalaman erat.

 

Perselisihan yang terjadi antara warga dengan inisial S.A. dan J.M. terkait batas tanah telah berlangsung beberapa minggu dan mulai mengganggu ketertiban lingkungan. Kedua pihak sempat tegang dan jarang berbicara, hingga aparat berinisiatif untuk mengajak mereka bertemu.

 

Selama mediasi, kedua pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat secara jujur. Tanpa ada kekerasan atau tuduhan sembarangan, mereka akhirnya menyepakati batas tanah yang jelas berdasarkan bukti dan kesepakatan bersama.

 

Upaya mediasi ini merupakan wujud komitmen Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kotaraja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, terus mendorong penyelesaian masalah masyarakat secara harmonis. "Ini contoh bagus bahwa, damai lebih baik dari pada harus berlarut- larut dalam pertengkaran" ungkap AKP Leyfrid.

 

Aipda Nusrianto menambahkan, "Kami senang melihat kedua pihak bisa saling memaafkan satu sama lain. Ini bukan hanya penyelesaian kasus, tapi juga pemulihan hubungan antar tetangga yang lama."

 

Kegiatan mediasi berjalan dengan suasana penuh kebahagiaan, kedua pihak bahkan sepakat akan saling membantu jika ada masalah di masa depan. (SM)