PN Kupang Tolak Gugatan Praperadilan, Penetapan Tersangka Pemalsuan Surat oleh Satreskrim Polresta Kupang Kota Sah.

PN Kupang Tolak Gugatan Praperadilan, Penetapan Tersangka Pemalsuan Surat oleh Satreskrim Polresta Kupang Kota Sah.

Tribratanewskupangkota.com — Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas 1A secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh AK terhadap Polresta Kupang Kota. Dengan putusan tersebut, penetapan AK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dinyatakan sah menurut hukum.

 

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Seppin Tanuab, S.H., M.H, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, karena didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.

 

“Proses penyidikan yang kami lakukan atas penetapan AK sebagai tersangka telah diuji di persidangan, dan dinyatakan sesuai dengan fakta-fakta hukum, sehingga hakim tunggal yang memimpin persidangan menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh AK,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K, (Senin, 15/12/2025).

 

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, lanjutnya, status hukum AK sebagai tersangka dinyatakan sah, dan proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Kupang Kota tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Untuk tahapan selanjutnya, kami akan menindaklanjuti proses penyidikan dan melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan tersangka,” tegas mantan Kapolsek Alak ini.

 

Pada kesempatan itu juga, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota mengucapkan terima kasih kepada hakim tunggal karena permohonan praperadilan yang ditolak.

 

“Terima kasih kepada hakim tunggal yang memimpin persidangan, kami (Polresta Kupang Kota) menghormati sepenuhnya putusan pengadilan dan akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tambah AKP Yugo.

 

Untuk diketahui, dalam sidang praperadilan ini, Polresta Kupang Kota selaku termohon diwakili oleh tim hukum yang terdiri dari AIPTU Aloysius Sanggu Doa, S.H, AIPDA Novandri Adiwijaya, AIPDA Marthen Lenggu, S.H, AIPDA I Made Tupu A. Putra, S.H, AIPDA Ricky Ndoen, S.H, serta Brigpol Mentari Haji Husin. (AN)