Reskrim Polsek Alak Selesaikan Penyidikan Kasus Penganiayaan Berat, Tersangka Jalani Tahap II.
Tribratanewskupangkota.com – Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, telah menyelesaikan proses penyidikan tindak pidana penganiayaan berat, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Alak. Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial AH alias MAS, kini menjalani proses hukum lanjutan melalui Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Perkara tersebut terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 Wita, di depan Mess Gudang Toko Timur, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Korban diketahui berinisial MN. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula ketika korban kembali ke mess dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Di dalam mess saat itu terdapat tersangka serta dua orang saksi, yakni PE dan EL. Korban kemudian masuk dan beristirahat, namun tidak dapat tidur dan beberapa kali keluar-masuk kamar. Sementara itu, tersangka juga dalam kondisi tidak dapat tidur karena sedang mengalami persoalan pribadi dan memikirkan keluarganya di Jawa.
"Dalam kondisi tersebut, korban mengajak tersangka untuk mengonsumsi miras dan berbicara. Namun, perilaku korban yang terus berbicara membuat tersangka merasa terganggu dan memicu emosi. Tersangka kemudian mengambil sebilah parang yang berada di dapur samping mess dan menyerang korban hingga terjatuh," jelas Kapolsek Alak.
Sambungnya, setelah korban terjatuh, tersangka mengira korban telah meninggal dunia. Tersangka lalu menyimpan parang tersebut, keluar rumah dan meminta pengendara yang melintas untuk mengantarnya ke Polsek Alak untuk menyerahkan diri.
"Di Polsek Alak, tersangka mengakui kepada anggota piket bahwa dirinya baru saja menganiaya korban. Anggota piket lalu mengamankan tersangka, melakukan pengecekan ke TKP dan ditemukan korban dalam kondisi berlumuran darah dan selanjutnya korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis," sebut AKP Ketut Setiasa.
Setelah melalui seluruh rangkaian penyidikan, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, kini penyidik melaksanakan Tahap II.
“Setiap perkara yang ditangani akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan dilaksanakannya Tahap II, tersangka kami serahkan kepada Jaksa untuk menjalani proses hukum lanjutan,” ujar Kapolsek lagi.
Tambah Kapolsek Alak, kami imbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan, terlebih dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Masyarakat diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat, profesional dan sesuai hukum. (BD)
Humas Polresta Kupang Kota

