Reskrim Polsek Alak Tahap 2 Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tribratanewskupangkota.com - Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Rabu (11/6) pagi.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, kasus ini terjadi sebanyak 2 kali. Kejadian pertama pada tanggal 2 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, dan kejadian kedua di tanggal 4 April 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Dilakukan oleh tersangka JL (18) terhadap anak korban PPN (13).
"Berawal saat anak korban pergi ke kios untuk membeli sesuatu, namun tidak sengaja bertemu dengan tersangka yang saat itu sedang duduk di sebelah kios. Setelah selesai belanja di kios tersebut, lalu tersangka memanggil anak korban, dan anak korban menghampiri tersangka," ungkap Kapolresta yang ditemui di ruangan kerjanya.
Pada kejadian pertama, lanjutnya, anak korban dibawa ke sebuah rumah kosong di Kelurahan Alak, dan tersangka mengajaknya untuk berhubungan badan namun ditolak.
"Kejadian kedua, tersangka kembali mengajak anak korban ke tempat yang sama. Sampai di rumah kosong tersebut, tersangka kembali mengajak anak korban berhubungan badan namun kembali ditolak. Tetapi tersangka terus membujuk, lalu mencabuli anak korban, kemudian tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil, sehingga anak korban mau berhubungan badan dengan tersangka," beber Kombes Aldinan Manurung.
Tersangka, sebut mantan penyidik Bareskrim Polri ini, dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Sub Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tersangka kini telah resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," tutup Kapolresta Kupang Kota. (AN)