Respons Aduan di Call Center 110, Polsek Maulafa Amankan Pelaku yang Mabuk Putar Musik Keras dan Ancam Tetangga.

Respons Aduan di Call Center 110, Polsek Maulafa Amankan Pelaku yang Mabuk Putar Musik Keras dan Ancam Tetangga.

Tribratanewskupangkota.com — Kepolisian Sektor Maulafa, Polresta Kupang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Polisi Call Center 110 Polresta Kupang Kota, terkait dugaan pengancaman yang terjadi di wilayah Sunkaen, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

 

Kejadian bermula pada Kamis (14/05/2026) dini hari. Seorang warga berinisial F melaporkan bahwa dirinya diancam oleh tetangganya, R, yang sedang dalam keadaan mabuk. R diketahui memutar musik dengan volume keras, sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

 

F yang terganggu kemudian menegur R agar menghentikan putaran musik tersebut. Namun, R tidak terima dan membalas dengan ancaman akan memukul F. Merasa terancam keselamatannya, F segera melaporkan kejadian itu melalui Call Center 110 Polresta Kupang Kota.

 

Operator Call Center yang menerima laporan langsung menghubungi Polsek Maulafa melalui HT (Handy Talky). Tanpa menunggu lama, anggota Polsek di bawah pimpinan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KASPK) III segera bergerak menuju lokasi kejadian.

Sampai di dekat TKP, petugas mendapati R yang masih dalam keadaan mabuk, hendak meninggalkan lokasi kejadian. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, R langsung diamankan ke Polsek Maulafa guna dilakukan pembinaan karena F tidak mau membuat laporan resmi untuk proses hukum terhadap R.

 

Setelah kondisinya sadar kembali, R diberi nasihat oleh personel Piket Polsek Maulafa. Pelaku pun menerima nasihat tersebut dengan baik dan akhirnya dipulangkan dalam keadaan sehat.

 

Menanggapi kejadian ini, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat, agar selalu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

 

"Kami mengimbau kepada warga untuk saling menghargai dalam hidup bertetangga, serta hindari konsumsi minuman keras secara berlebihan, sehingga tidak mudah terpancing emosi. Penyelesaian masalah sebaiknya dilakukan dengan kepala dingin atau melalui mekanisme musyawarah dan jangan main hakim sendiri," tegas AKP Fery Nur Alamsyah.

Mantan Kapolsek Kupang Timur itu juga mengingatkan bahwa tindakan pengancaman, baik secara lisan maupun perbuatan, dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan warga dapat hidup rukun sebagai sesama tetangga.

 

Polresta Kupang Kota terus mengoptimalkan layanan Call Center 110, sebagai saluran cepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian darurat. Masyarakat diimbau tidak ragu untuk melaporkan setiap gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan masing-masing.

 

"Jika terjadi gangguan ketertiban, segera laporkan ke aparat Kepolisian terdekat, baik Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat atau langsung melalui layanan bebas pulsa Call Center 110 Polri",  pungkas AKP Fery Nur Alamsyah. (DL)