Sisir Hotel di Kota Kupang Dalam Operasi Pekat, Tujuh Pasangan Tanpa Status Diamankan.

Tribratanewskupangkota.com - Hari ke 10 (sepuluh) hari pelaksanaan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Tim berhasil amankan 7 (tujuh) pasangan tanpa status di salah satu hotel di Kota Kupang.
Sabtu (24/5/2025) malam 75 anggota yang tergabung dalam operasi pekat ini, berkumpul di Lobi Mapolresta Kupang Kota untuk mendapat acara arahan pimpinan (AAP) kemudian disampaikan target operasi dan cara bertindak (CB) kemudian menuju mobil pengendalian massa (Dalmas).
"Malam ini kita akan lanjutkan kegiatan dalam operasi pekat, dan sasaran kita adalah premanisme dan prostitusi. Kita akan melakukan patroli dan menyambangi penginapan atau hotel diKota Kupang, jika saat patroli didapati adanya pemuda yang duduk di jalan sambil minum miras dan dinilai mengganggu wajib kita tegur dan himbau untuk kembali ke rumah, dan pada saat di penginapan jika didapati ada pasangan tanpa status maka kita amankan mereka dan dibawa untuk dibina" kata Kasat Intel AKP Gaspar Kopong Keda saat memberikan AAP.
"Selanjutnya kita akan bagi dalam dua tim dengan sasaran yang sama dan CB yang sama namun tim yang satu di pimpin oleh Kasat Narkoba AKP Gustaf Ndun bersama beberapa perwira bergerak di wilayah Kota Lama dan satu tim lagi akan di pimpin oleh saya sendiri bersama perwira yang lain yang bergerak di wilayah Kota Raja" lanjut AKP Gaspar.
"Setelah kita lakukan patroli dan sambang beberapa penginapan, kami dapati 7 (tujuh) pasangan muda mudi tanpa status di salah satu hotel di Kota Kupang dan kami amankan lalu dibawa ke Mapolresta selanjutnya kami data, kami mintai keterangan lau dibina dan dipulangkan" lanjut Kasat Intel.
"Ada pasangan juga yang sudah berkeluarga dan telah kami data, bahkan ada juga yang dibawah umur namun karena anak tersebut tiba tiba sakit dan langsung ditangni oleh tim Dokkes kami dibawah kendali Iptu Daud Bessie dan dipulangkan, dan karena tidak melakukan apa apa sehingga kepada anak tersebut kami minta untuk pulang" sambung AKP Gaspar.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si. mengarahkan "kepada mereka yang ketangkap sekamar tanpa status, agar diamankan di mako dan dibina lalu dipulangkan, sampaikan kepada mereka bahwa hubungan diluar nikah adalah salah". (FN)