Dipicu Cemburu, Polresta Kupang Kota Respons Cepat Perkelahian di Batuplat.
Tribratanewskupangkota.com — Personel Polresta Kupang Kota bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, AIPTU Imran M. Ibrahim, S.Sos, berhasil meredam konflik dan menyelesaikan kasus perkelahian melalui pendekatan problem solving, serta mediasi secara kekeluargaan di Ruang SPKT Polresta Kupang Kota, (Rabu, 13/5/2026) dini hari.
“Bhabinkamtibmas menerima laporan dari warga, adanya keributan dan perkelahian di RT. 11, Kelurahan Batuplat. Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPTU Imran langsung mendatangi lokasi kejadian dan mendapati situasi cukup ramai karena warga telah berkumpul di sekitar TKP. Di lokasi, seorang anggota Raimas Polresta Kupang Kota sementara berupaya melerai pertikaian yang terjadi,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H.
Untuk mencegah situasi tidak semakin memanas, lanjut Kapolsek Alak, Bhabinkamtibmas bersama personel Raimas segera mengamankan pelaku dari amukan warga dan membawanya ke Mako Polresta Kupang Kota. Selanjutnya, warga yang memadati lokasi diimbau agar membubarkan diri demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Diketahui, pelaku GG (29), warga Perumahan Gamestone Regency, Kelurahan Manulai II, diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, ELV (28), serta pemilik kos saat berada di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati,” sebut AKP Ketut Setiasa.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan hasil interogasi dan keterangan para saksi, kejadian bermula ketika pelaku yang berada dalam pengaruh minuman keras mendatangi lokasi kos, karena merasa cemburu terhadap korban yang sedang berbincang bersama teman-temannya.
“Pelaku yang emosi, menarik paksa korban, membanting korban di pagar kos hingga terjatuh, serta merusak dua unit handphone milik korban. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul pemilik kos yang berusaha melerai. Situasi semakin gaduh ketika seorang rekan korban ikut terlibat, hingga terjadi aksi saling pukul yang memancing perhatian warga sekitar. Beruntung, kehadiran anggota Raimas bersama Bhabinkamtibmas mampu mencegah konflik meluas dan meredam emosi warga yang sempat terpancing untuk melakukan tindakan main hakim sendiri,” beber Kapolsek lagi.
Setelah seluruh pihak dibawa ke Polresta Kupang Kota, Bhabinkamtibmas mengambil langkah mediasi dengan mendengarkan keterangan pelaku, korban, maupun para saksi. Dalam proses tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan terkait dampak hukum dari perbuatan yang dilakukan apabila kasus dilanjutkan ke proses pidana.
“Melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, pelaku, korban, dan para saksi akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan damai dengan ketentuan pelaku bersedia mengganti kerugian atas dua unit handphone milik korban yang mengalami kerusakan akibat dibanting,” kata dia lagi.

Penyelesaian masalah melalui problem solving dan mediasi menjadi langkah humanis yang terus dikedepankan, sehingga persoalan yang terjadi di masyarakat tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan maupun gangguan kamtibmas,” pesan Kapolsek Alak. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

