Dipicu Utang Piutang, Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Tenau Diselesaikan Secara Kekeluargaan.

Dipicu Utang Piutang, Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Tenau Diselesaikan Secara Kekeluargaan.

Tribratanewskupangkota.com — Peristiwa penganiayaan yang dipicu persoalan utang piutang terjadi di kawasan Pelabuhan Tenau, Kelurahan Alak, Kota Kupang, pada (Minggu, 17/5/2026) siang.

 

Kejadian tersebut melibatkan Saudara M sebagai terlapor dan Saudara I sebagai pelapor sekaligus korban. Insiden itu diduga terjadi karena terlapor merasa kesal lantaran uang yang dipinjam oleh korban belum juga dikembalikan.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Alak Polresta Kupang Kota langsung mendatangi lokasi dan melakukan langkah mediasi terhadap kedua belah pihak guna mencegah persoalan berkembang lebih jauh.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M,  melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengambilan keterangan oleh Piket SPKT, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan atau damai, tanpa melalui proses hukum.

 

“Permasalahan ini telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak. Mereka sepakat untuk berdamai dan membuat surat pernyataan bersama, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Kapolsek Alak.

 

Kapolsek AKP Ketut juga mengimbau masyarakat, agar mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan pribadi maupun utang piutang, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

 

“Jauhi tindakan main hakim sendiri, karena setiap permasalahan pasti ada jalan keluar penyelesaiannya,” pesan mantan Kabagops Polres Sumba Barat Daya tersebut. (AN)