Respons Cepat Aduan KDRT, Polsek Kota Raja Turun Langsung ke TKP dan Amankan Terlapor

Respons Cepat Aduan KDRT, Polsek Kota Raja Turun Langsung ke TKP dan Amankan Terlapor

Tribratanewskupangkota.com – Merespons cepat laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), personel Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, langsung bergerak menuju lokasi kejadian di wilayah Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

 

Laporan tersebut disampaikan seorang perempuan yang merupakan istri dari terlapor, setelah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga yang berujung pada tindakan pengerusakan barang milik pelapor.

 

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika dirinya sedang mempersiapkan barang dagangan untuk dibawa ke pasar. Karena bekerja seorang diri, pelapor kemudian membangunkan suaminya untuk meminta bantuan. Namun, suaminya yang diduga dalam pengaruh minuman keras tidak menerima permintaan tersebut sehingga terjadi pertengkaran.

 

Dalam kejadian itu, terlapor juga sempat meminta uang untuk membayar angsuran sepeda motor. Setelah pelapor memilih keluar dari rumah kos untuk melanjutkan pekerjaan, terlapor diduga melampiaskan emosinya dengan merusak sebuah ember yang digunakan untuk menaruh barang dagangan menggunakan pisau pemotong buah.

Merasa dirugikan dan membutuhkan penanganan kepolisian, pelapor kemudian mendatangi Polsek Kota Raja untuk menyampaikan pengaduan.

Merespons laporan tersebut, personel piket Polsek Kota Raja tidak menunggu lama dan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas kemudian mengamankan terlapor dan membawanya ke Polsek Kota Raja guna penanganan serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H., menegaskan bahwa kecepatan dalam merespons setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

 

Polsek Kota Raja juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan emosi, apalagi disertai pengaruh minuman keras yang dapat memicu terjadinya tindakan merugikan.

 

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya gangguan keamanan maupun tindak kekerasan di lingkungan sekitar diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110.

Polsek Kota Raja berkomitmen hadir dan bergerak cepat dalam setiap pengaduan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (SM)