Respons Cepat, Piket SPKT Polsek Alak Bersama Bhabinkamtibmas Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan di Kelurahan NBS.
Tribratanewskupangkota.com — Piket SPKT Polsek Alak bersama Bhabinkamtibmas bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Nunbaun Sabu (NBS), Kecamatan Alak, Kota Kupang, (Jumat, 6/11/2026).
Dalam peristiwa tersebut, korban sekaligus pelapor berinisial RRD melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ED, yang diketahui merupakan anak kandung dari pelapor/korban.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas segera mengambil langkah kepolisian. Setelah dilakukan penanganan awal, pelapor/korban RRD selanjutnya melanjutkan proses dengan membuat Laporan Polisi (LP) secara resmi di Polsek Alak guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran personel kepolisian merupakan bentuk respons cepat dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap permasalahan yang dilaporkan ditangani secara profesional dan humanis.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Alak, AKP Victor Hari Seputra, S.Pi., M.Si., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan sesuai prosedur hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan penyelesaian permasalahan secara bijak, serta menghindari tindakan kekerasan, termasuk dalam lingkungan keluarga.
Polsek Alak berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (BD)
Humas Polresta Kupang Kota

