Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Tribratanewskupangkota.com – Unit Pidana Umum Satuan Reskrim (Pidum Satreskrim) Polresta Kupang Kota, pada (Senin, 14/7/2025) siang kemarin, melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

 

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K bersama Kanit Pidum IPDA Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H, dan Penyidik Pembantu Unit III Pidum yang menanganinya, merupakan tindak lanjut atas perkara pembunuhan terhadap korban bernama Aprion Boru, yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 8 Maret 2025 lalu, bertempat di sebuah lahan kosong yang beralamat  Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Adapun Inisial empat orang tersangka yang dilimpahkan, yakni ETT (22), SSN (27), YNDK (22), dan GSB (25).

 

Mereka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, yang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kasus ini disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M dalam keterangannya mengatakan, Polri akan terus melakukan proses hukum secara tepat dan tuntas, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.

“Semoga kasus seperti ini tidak kembali terjadi di kemudian hari, dan masyarakat dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dengan baik melalui komunikasi dengan orang lain,” pesan Kombes Djoko.

 

Orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini meminta masyarakat untuk mengawal proses hukum selanjutnya hingga tuntas, guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.

“Mari bersama kita kawal proses hukum selanjutnya, sehingga para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tutup Kapolresta Kupang Kota.

Kasat Reskrim Kompol Yugo menambahkan, bahwa berkas perkara keempat tersangka di splitsing menjadi 3 berkas, berdasarkan peran tersangka masing-masing dalam dugaan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana.

“Berdasarkan hasil penyidikan, adanya peran dari setiap tersangka yang berbeda-beda sehingga kami pisahkan berkas perkaranya, dengan tujuan memudahkan saat proses penuntutan oleh Jaksa, dan proses persidangan nantinya di pengadilan,” sebut mantan Kapolsek Alak ini. (AN)