Satreskrim Polresta Kupang Kota Tahap 2 Tersangka Penggelapan dalam Jabatan ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim (Pidum Satreskrim) Polresta Kupang Kota, pada Rabu (30/4) siang, telah melaksanakan pelimpahan tersangka AAS (31) bersama barang bukti atau Tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana, yang terjadi pada tanggal 2 September 2024 lalu, di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Dalam kegiatan pelimpahan ini, dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H.
Setelah mendapat surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-726/N.3.10/Eoh.1/04/2025, bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejari Kota Kupang, kemudian kini dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti guna mengikuti proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum,” sebut Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya.
Dengan dilakukan pelimpahan, kami ingin agar korban maupun tersangka segera mendapatkan keadilan melalui pengadilan.
“Setelah proses penuntutan, tersangka dan korban menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, sehingga segera mendapatkan kepastian hukum,” ujar Kombes Aldinan Manurung.
Ditegaskan orang nomor satu di Polresta Kupang Kota itu, bahwa komitmen Polri untuk memberikan pelayanan khususnya proses penyelidikan dan penyidikan yang cepat, tepat dan tuntas, sehingga keadilan dapat ditegakkan.
“Komitmen kami untuk melakukan proses penegakan hukum dengan pemeriksaan oleh penyidik yang cepat, tepat dan tuntas sehingga masyarakat dapat segera mendapat keadilan dari kasus yang telah dilaporkannya,” kaa Kapolresta lagi.
Adapun dasar dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik, yakni adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/961/IX/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 9 September 2024. (AN)