localhost/kupangkota,- Satuan Narkoba Polres Kupang Kota kembali membuat gebrakan, setelah sebelumnya sukses menangkap dua pengedar narkoba, kali ini kembali diamankan seorang pemilik dan pengedar narkoba jenis shabu. Penangkapan pemilik dan pengedar ini terjadi pada Kamis (16/2) pukul 16.00 wita di jalan Timor Raya Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Lukius Octo Selly, SH .
Pelaku yang diamankan Satuan Narkoba berinisial WA (25), warga asal Sulawesi yang berdomisili di Jalan Tuak Daun Merah (TDM) II Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo.” Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Kupang Kota sejak tahun lalu, “ ungkap Kasat Narkoba. Dari tangan pelaku, personil Sat Narkoba mengamankan 11 bungkus plastik klip jenis sabu seberat 17 gram, satu unit alat penghisap narkoba/bong, satu buah alat timbang narkoba, satu buah handphone merk Samsung, satu pipet kaca, empat buah sedotan plastik, dua buah catoon bad, satu buah tutup botol M150 yang sudah di lubangi dan di isi pipet, 3 buah pakaian, 1 unit speaker aktif, uang tunai sebanyak Rp 410.000, satu buah ATM bank BNI, satu buah kardus dan kotak kacamata.
Menurut pengakuan WA paket barang tersebut dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman barang dari salah satu kota di Sulawesi dengan tujuan Kota Kupang dengan memanfaatkan situasi saat kesibukan anggota Polri dalam melaksanakan pengamanan tahapan Pemlikada Kota Kupang dan peringatan hari Valentine Day, “ ungkap Kapolres AKBP Johannes Bangun, S.Sos,SIK pada saat Prees Release.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Johanes Bangun, S.Sos SIK kepada wartawan mengakui kalau pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya sejak akhir tahun 2016 yang lalu. Saat ini status WA sudah di tingkatkan dari lidik menjadi sidik dan kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap WA. Saat ini, WA sudah dijebloskan ke ruang tahanan Polres Kupang Kota, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.