Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota dan Satuan Reskrim Polres TTU berhasil amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor.

Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota dan Satuan Reskrim Polres TTU berhasil amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor.

Tribratanewskupangkota.com - Pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2022 bertempat di Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten TTU, atas kerja sama informan, Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota dan Satuan Reskrim Polres Polres TTU telah berhasil mengamankan seorang Tersangka Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor.

Tersangka atas nama Rido Nufeto, Jenis Kelamin Laki Laki, Alamat Desa Oe Ekam Kabupaten TTS, diamankan bersama barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy wara merah Nomor Polisi DH 5684 KM.

Kejadian pencurian tersebut bermula pada awalnya korban pemilik sepeda motor yang bekerja di bengkel milik Pak Jefta Sooai. Sepeda motor tersebut digunakan untuk belanja keperluan sehari-hari, namun tanpa sepengetahuan korban, tersangka mengambil sepeda motor lalu membawanya kabur. (Tempat Kejadian Perkara Pencurian motor berada di Kota Kupang)

Setelah mendapat laporan terkait adanya Tindak Pidana pencurian tersebut, Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) diketahui bahwa tersangka telah membawa kabur sepeda kotor korban ke Desa Oe Ekam. Selanjutnya Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota langsung berkoordinasi dengan informan yang berada di desa tersebut. Satuan Reskrim sempat mengalami sedikit kesulitan untuk monitoring keberadaan tersangka, karena tersangka yang sering berpindah-pindah tempat.

Pada akhirnya pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 diketahui bahwa tersangka saat itu tengah berada di Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten TTU. Selanjutnya informan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota dan Buser Polres TTU berhasil mengamankan tersangka.

Setelah mengamankan tersangka, pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 Wita, Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota langsung bergeser ke Polres TTU. Setelah tiba Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota langsung melakukan interogasi, mengamankan Barang Bukti dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota bergeser kembali ke Kota Kupang. Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolresta Kupang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RA)