Setubuhi Anak Dibawah Umur, Fotografer di Pantai Warna Terancan 15 Tahun Penjara

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Fotografer di Pantai Warna Terancan 15 Tahun Penjara

Tribratanewskupangkota.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Lima Polresta Kupang Kota, melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Penangkapan oleh Tim Serigala Polsek Kelapa Lima, dipimpin langsung Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy Noke, S.H, setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut. Didapati informasi bahwa terduga pelaku hendak melarikan diri ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan, pada (12/9) pagi tadi, sehingga tim pun langsung bergerak ke Bandara El Tari Kupang, kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku.

Terduga pelaku PB (29) Alias Upe, Alias Gibong, yang ditangkap dan kini diamankan di Rutan Polsek Kelapa Lima itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 183 / IX / 2023 / Sektor Kelapa Lima, tanggal 05 September 2023, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP / 37 / IX / 2023 / Reskrim, tanggal 11 September 2023.

Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban POS (14), terjadi pada (31/8/23) siang, di dalam kios milik orang tua korban, Alamat Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kronologis keterangan pelapor yang juga orang tua dari korban, bahwa saat itu ayah dan ibu korban, serta korban sendiri sedang duduk bersama, ibunya melihat ada suatu keanehan dari tingkah laku korban, kemudian ditanyakan, dan korban pun menceritakan. “Saat itu kita sedang duduk bersama di rumah, dan ada suatu keanehan dari korban. Ibunya langsung tanya, dan anak kami (POS) cerita kalau tanggal 31 Agustus 2023, jam 14.00 Wita, pelaku masuk ke dalam kios kami, dan menarik paksa POS ke belakang lemari sambil menutup mulut POS, kemudian pelaku menurunkan celananya, lalu menurunkan paksa celana POS, dan melakukan hubungan badan. Setelah mendengar jawaban tersebut, kami langsung datang melapor ke Polsek Kelapa Lima”, terang RH yang juga ayah kandung dari korban.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Terduga pelaku dalam kesehariannya bekerja sebagai Fotografer keliling di Pantai Kelapa Lima dan Pantai Warna Oesapa Kota Kupang. (AN)