Tegakkan Disiplin, Polresta Kupang Kota Gelar Sidang Kode Etik dan Disiplin Terhadap Empat Personel.
Tribratanewskupangkota.com — Komitmen institusi Polri dalam menjaga marwah dan profesionalisme anggotanya kembali ditegaskan. Polresta Kupang Kota menggelar Sidang Disiplin dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap empat personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran dinas. Sidang maraton ini berlangsung di Aula Bijaksana Mapolresta Kupang Kota pada Rabu (20/5/2026).
Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, didampingi oleh dua pejabat utama selaku pendamping pimpinan sidang, yaitu Kabag SDM Kompol Darius Kore dan Kabag Ren AKP Daeng Jumadi, S.H. Sementara itu, bertindak sebagai Penuntut adalah Kasi Propam IPDA Frumentius Donatus Jawa Sadipun, S.H, didampingi Sekretaris Sidang Bripka Joanina De Jesus Fatima. Untuk menjamin hak-hak hukum terperiksa, para pelanggar didampingi oleh tim hukum dari Sikum Polresta Kupang Kota, yakni AIPTU Novandri Adi Wijaya dan AIPDA Ricky F. Ndoen, S.H, dengan pengawalan ketat dari personel Baur Propam.

Sidang maraton ini mengadili berbagai jenis pelanggaran, mulai dari kelalaian tugas pelayanan, pelanggaran etika di media sosial, meninggalkan tanggung jawab dinas, hingga pelanggaran berat terkait kode etik kepribadian. Berdasarkan hasil persidangan, keempat personel tersebut dijatuhi sanksi tegas:
Pelanggaran Pelayanan Publik: Seorang bintara tinggi berinisial AIPTU CH dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari, teguran tertulis, serta mutasi bersifat demosi karena dinilai tidak memberikan pelayanan dan pengayoman secara maksimal kepada masyarakat.
Pelanggaran Etika Media Sosial: Personel berinisial Brigpol RK bersama tiga rekannya dijatuhi sanksi teguran tertulis setelah terbukti mengunggah status WhatsApp, berupa video yang tidak pantas sebagai seorang anggota Polri. Tindakan ini dinilai menurunkan kehormatan institusi.
Kelalaian Tugas dan Tanggung Jawab: Dua personel dari fungsi Perawatan Tahanan, yakni AIPTU EL dan Briptu AA, dijatuhi sanksi patsus selama 7 hari karena terbukti melanggar sumpah jabatan dan menghindari tanggung jawab dinas.

Sanksi paling berat dijatuhkan kepada AIPDA AH. Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan mendapat sanksi kode etik. Komisi sidang menyatakan perilakunya sebagai perbuatan tercela, diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis, wajib mengikuti pembinaan rohani dan mental selama 1 bulan, mutasi demosi minimal 1 tahun, serta langsung dijebloskan ke patsus selama 30 hari kerja.
Usai memimpin persidangan, Wakapolresta Kupang Kota AKBP Anak Agung Gede Anom Wirata, memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan sidang gabungan ini. Beliau menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi bentuk pelanggaran apa pun yang dapat mencederai hati masyarakat dan merusak nama baik institusi.
"Sidang disiplin dan kode etik yang kita laksanakan hari ini adalah bukti nyata dari komitmen punishment (hukuman) yang tegas di internal Polresta Kupang Kota. Kita tidak tebang pilih. Siapa pun personel yang melakukan pelanggaran, baik itu mencederai pelayanan publik, melanggar etika digital di media sosial, melalaikan tugas, hingga pelanggaran berat terkait moralitas seperti perselingkuhan, pasti akan menerima konsekuensi hukumnya," tegas AKBP Agung Wirata.

Lebih lanjut, Wakapolresta menjelaskan bahwa sanksi seperti penempatan khusus (patsus) dan mutasi demosi diberikan agar memberikan efek jera yang mendalam bagi yang bersangkutan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi personel lainnya.
"Institusi ini dibangun di atas pondasi disiplin dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Kami berharap penegakan hukum internal ini menjadi cermin bagi seluruh personel Polresta Kupang Kota untuk kembali ke khittahnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang bersih dan bermartabat," pungkasnya. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

