Tim Buser Polres Kupang Kota Berhasil Amankan Para Pelaku Jambret Yang Meresahkan Masyarakat

Tim Buser Polres Kupang Kota Berhasil Amankan Para Pelaku Jambret Yang Meresahkan Masyarakat

Pada hari minggu tanggal 10 April 2022 sekitar pukul 16.30 Wita, bertempat di RT 011 RW 004 Kel. Oesapa Barat Kec. Kelapa Lima Kota Kupang, Tim Buser dibawah pimpinan Kanit Buser Polres Kupang Kota AIPTU MORITHS Y. SERAN berhasil menangkap dua orang Tersangka spesialis Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret)  dengan sasaran kalung emas.

Diketahui Kedua pelaku sering beraksi sekitar pukul 04.00 sampai dengang pukul 07.00 wita dengan sasaran adalah kaum hawa yang sedang berjalan kepasar atau yang sedang berolah raga dan menggunakan perhiasan emas.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, para pelaku sudah beraksi mulai pertengahan bulan februari 2022 sampai dengan awal bulan april 2022 dan sebagian besar rampasan para pelaku sudah tidak utuh lagi atau sudah dijual.

Salah seorang pelaku berinisial DT masih dikategorikan masih anak anak karena usiannya masih 14 tahun, sedangkan VL merupakan residivis kasus pencurian dan baru saja keluar dari lapas dengan status bebas bersyarat.

Dari hasil pengembangan, tim buser telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi DH 2991 KP, emas, tiga buah switer berwarna biru, kuning dan hitam, satu buah timbangan digital, satu buah dan helm bogo warna hitam.

Kapolres kupang kota AKBP Satrya perdana P.T. Binti S.I.K mengatakan bahwa aksi kedua pelaku ini sudah sangat meresahkan warga kota kupang,  Kapolres kota kupang Juga menyampaiakan  pesan kamtibmas, "agar warga kota kupang, apabila berolah raga atau ke pasar agar tidak menggunakan perhiasan glamor, karena kejahatan terjadi karena ada kesempatan dan jika beraktifitas keluar rumah agar selalu membawa orang lain untuk mengurangi niat para pelaku.

Kedua pelaku saat ini diamankan di sel polres kupang kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatan itu, penyidik menetapkan pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.