URC Jatanras Polresta Kupang Kota Ungkap Pencurian Helm di Transmart, Terduga Pelaku Ditangkap.
Tribratanewskupangkota.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian helm, yang terjadi di area parkiran Basement Transmart Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K, mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh korban, MGL, (Jumat, 14/8/2026) malam.
"Saat itu korban datang ke Transmart untuk menonton film di bioskop dan memarkirkan sepeda motornya di area Basement. Korban kemudian menggantungkan helm jenis NHK Gladiator pada sepeda motornya. Setelah selesai menonton sekitar pukul 20.20 Wita, korban kembali ke area parkir dan mendapati helm miliknya sudah tidak berada di tempat," beber Kasat Reskrim.
Sambungnya, atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi SPKT Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota di bawah pimpinan Kanit Jatanras, IPDA Afred Bire, melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak keamanan Transmart Kupang.
"Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada seorang pria yang diduga melakukan pencurian helm seorang diri di area Transmart. Terduga pelaku kemudian berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Sabtu dini hari tadi," jelas AKP Jumpatua, (22/8/2026).

Terduga pelaku diketahui berinisial PG (25), warga Kelurahan Oepura, Kota Kupang, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
"Terduga pelaku diduga telah melakukan pencurian sebanyak tiga buah helm di lokasi tersebut. Helm-helm hasil pencurian kemudian dijual kepada rekannya sesama pengemudi Maxim, dengan harga berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur itu.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Polresta Kupang Kota akan menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat secara intensif, dengan mengungkap pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim menambahkan, terduga pelaku juga diduga pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2024 dan 2025. Namun, perkara tersebut sebelumnya diselesaikan secara damai.
"Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subnit 1 Pidum, untuk mendalami seluruh rangkaian perbuatannya," kata Kasat Reskrim.
Pada kesempatan ini, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga, termasuk helm, pada kendaraan tanpa pengawasan karena dapat menjadi sasaran pelaku kejahatan. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

