Wujud Penegakan Hukum, Reskrim Polsek Alak Serahkan Tiga Tersangka Pengeroyokan ke Jaksa.

Wujud Penegakan Hukum, Reskrim Polsek Alak Serahkan Tiga Tersangka Pengeroyokan ke Jaksa.

Tribratanewskupangkota.com — Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota menuntaskan penyidikan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan, yang terjadi di Jalan Tifa, RT. 25 RW. 07, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, beinisial AGTA alias T, PAW alias P, dan PPLR alias P, dengan korban KSRW alias A alias G. Peristiwa bermula dari perselisihan antara tersangka A dengan korban yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan setelah dua tersangka lainnya datang dan ikut melakukan pemukulan secara bersama-sama.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami benjol pada bagian belakang kepala dan luka lecet pada lengan tangan kanan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Alak dan ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Sebagai wujud penegakan hukum, Unit Reskrim Polsek Alak melaksanakan kegiatan Tahap II perkara pengeroyokan dengan tersangka PAW alias P dan kawan-kawan (Cs). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Alak, IPDA Frengky Patola, S.H, serta didampingi oleh Penasihat Hukum para tersangka, Marsel Radja, S.H. Penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachel Gautama, S.H.

 

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, ketiga tersangka diterima oleh JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Kejaksaan, untuk mengikuti proses hukum pada tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menegaskan bahwa Polri akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan kekerasan yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Kapolsek, (Selasa, 8/9/2026).

 

AKP Ketut Setiasa juga mengingatkan masyarakat, agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas, sehingga dapat ditangani sejak dini dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. (BD)