Bhabinkamtibmas Bakunase II Sigap Redam Konflik Keluarga, Perselisihan Berakhir Damai Melalui Mediasi.

Bhabinkamtibmas Bakunase II Sigap Redam Konflik Keluarga, Perselisihan Berakhir Damai Melalui Mediasi.

Tribratanewskupangkota.com — Respons cepat ditunjukkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bakunase II, AIPTU Arry Manu, dengan menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara kakak dan adik melalui pendekatan problem solving di RT. 04 RW. 03, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

 

Peristiwa tersebut dipicu kesalahpahaman, setelah sang adik pulang ke rumah dalam kondisi dipengaruhi Minuman Keras (Miras). Saat kakaknya berupaya memberikan nasihat terkait perilakunya yang sempat bertengkar dengan istrinya, nasihat tersebut justru memicu emosi hingga terjadi adu mulut dan berujung perkelahian.

 

Menerima informasi tersebut, AIPTU Arry Manu segera mendatangi lokasi dan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Dengan pendekatan humanis dan persuasif, kedua saudara itu akhirnya menyadari kesalahan masing-masing, saling memaafkan, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

 

Selain menyelesaikan persoalan, Bhabinkamtibmas juga mengimbau keluarga dan warga sekitar agar menjauhi penyalahgunaan Miras, yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Warga juga diminta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sedini mungkin.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui problem solving merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mempererat hubungan harmonis antarwarga.

 

“Kami kedepankan pendekatan secara kekeluargaan, apalagi kedua pihak merupakan saudara kandung,” sebut AKP Frids Mada yang akrab disapa, (Selasa, 21/7/2026).

 

Setiap persoalan, tambah Kapolsek Frids, diharapkan untuk diselesaikan secara baik tanpa adanya tindakan fisik, dan diupayakaan untuk menghadirkan pihak lain untuk mediasi. (SM)