Bhabinkamtibmas Batuplat Hadir Sebagai Problem Solver, Selesaikan Perselisihan Pasangan di Rumah Kos.

Bhabinkamtibmas Batuplat Hadir Sebagai Problem Solver, Selesaikan Perselisihan Pasangan di Rumah Kos.

Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPTU Imran M. Ibrahim, S.Sos, berhasil menyelesaikan persoalan penganiayaan dan perusakan melalui pendekatan problem solving di wilayah binaannya. Kegiatan itu dilaksanakan di salah satu rumah kos di Gang Lentera, RT. 26 RW. 10, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, (Senin, 20/7/2026) malam.

 

Peristiwa bermula setelah Bhabinkamtibmas menerima laporan dari warga, terkait dugaan penganiayaan dan perusakan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DNR (45), yang saat ini tinggal di rumah kos tersebut. Korban dalam kejadian itu adalah seorang perempuan berinisial MRL (45), yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan pelaku.

Berdasarkan hasil klarifikasi di lokasi, korban datang untuk mengambil sepeda motor miliknya yang telah dititipkan kepada pelaku selama sekitar tiga bulan. Namun pelaku menolak menyerahkan kendaraan tersebut dengan alasan korban masih dalam kondisi sakit dan belum layak mengendarai sepeda motor. Penolakan itu memicu pertengkaran hingga pelaku mengambil palu besi dan memukul sepeda motor korban hingga mengalami kerusakan.

 

Melihat kendaraannya dirusak, korban membalas dengan memukul pelaku menggunakan helm. Pelaku kemudian mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri. Saat berlari, korban terjatuh, mengalami luka lecet pada kedua lutut akibat terbentur batu dan sempat tidak sadarkan diri.

 

Mendapat laporan tersebut, AIPTU Imran Ibrahim segera mendatangi lokasi, mengamankan situasi, memberikan pertolongan awal kepada korban, serta melakukan interogasi terhadap kedua belah pihak setelah kondisi korban membaik.

 

Dalam mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan nasihat dan pemahaman hukum kepada pelaku bahwa tindakan penganiayaan maupun perusakan merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana. Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, membuat surat pernyataan damai, serta pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas dalam menangani setiap persoalan masyarakat dengan mengedepankan problem solving dan restorative justice.

 

“Permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat sedapat mungkin diselesaikan melalui musyawarah apabila memenuhi syarat dan ada kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Kapolsek Alak.

Namun, pesan AKP Ketut Setiasa, masyarakat juga diimbau untuk menahan diri, tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan, karena tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum pidana.

 

“Polsek Alak akan terus mendorong para Bhabinkamtibmas untuk hadir sebagai problem solver di tengah masyarakat, guna menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Alak, Polresta Kupang Kota,” tutup Kapolsek Ketut. (AN)