Bhabinkamtibmas Manulai II Berhasil Mediasi Kasus KDRT, Diselesaikan Secara Kekeluargaan.
Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPTU Bonevantura T. Luma, melaksanakan kegiatan problem solving dalam penyelesaian permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di RT. 16 RW. 06, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, (Rabu, 10/6/2026) pagi.
Permasalahan bermula setelah Bhabinkamtibmas menerima laporan dari warga dan Ketua RW. 06, terkait dugaan KDRT, di mana seorang suami berinisial E diduga melakukan pemukulan terhadap istrinya, W, menggunakan sebuah kursi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada bagian belakang kepala.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas segera mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi di rumah E. Melalui pendekatan persuasif dan musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Usai mediasi, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada kedua belah pihak beserta keluarga agar dapat menjaga keharmonisan rumah tangga, menghindari tindakan kekerasan, serta bersama-sama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kelurahan Manulai II.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan melalui problem solving merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis dan musyawarah.
"Bhabinkamtibmas kedepankan penyelesaian warga binaannya, khususnya di dalam rumah tangga melalui problem solving, agar kerukunan dan keharmonisan rumah tangga dapat terus terjaga baik," beber Kapolsek Ketut.
Namun demikian, tambah Kapolsek Alak, setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga tidak dibenarkan dan diharapkan masyarakat dapat mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan keluarga.
"Setiap tindakan kekerasan tidak dibenarkan, namun kami coba melalui Restorative Justice dan apabila sepakat maka tidak dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya," pesan mantan Kabagops Polres Sumba Barat Daya tersebut.
Selain itu, Kapolsek Alak juga berpesan kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana, sehingga dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

