Cegah Gangguan Kamtibmas, Piket SPKT Polsek Alak Tertibkan Aksi Balap Liar di Jalan M. Praja.

Cegah Gangguan Kamtibmas, Piket SPKT Polsek Alak Tertibkan Aksi Balap Liar di Jalan M. Praja.

Tribratanewskupangkota.com Dalam rangka menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Piket SPKT Polsek Alak, Polresta Kupang Kota melaksanakan penertiban terhadap sejumlah pengendara yang diduga melakukan aksi balap liar di Jalan M. Praja, Kelurahan Alak, Kota Kupang, (Minggu, 6/9/2026) sore.

 

Kegiatan penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta gangguan Kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan para pengguna jalan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi DH 8055 EL, yang dikendarai oleh Inisial CL.

 

Selanjutnya, sepeda motor tersebut diserahkan kepada Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menegaskan bahwa Polsek Alak akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban terhadap aksi balap liar yang berpotensi mengganggu keamanan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya saat berada di luar rumah, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang dapat mengganggu Kamtibmas,” tegasnya (BD)