Cegah Karhutla, Kapolresta Kupang Kota Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan.
Tribratanewskupangkota.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terutama di tengah kondisi lahan dan vegetasi yang mudah terbakar.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, sebagai langkah pencegahan untuk menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mengantisipasi dampak kebakaran yang dapat membahayakan masyarakat dan menimbulkan bencana asap.
Kapolresta Kombes Nelson menegaskan, masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun serta untuk alasan apa pun.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau Bhabinkamtibmas setempat, apabila menemukan titik api atau terjadi kebakaran. Warga juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar.
Masyarakat juga diminta memastikan tidak meninggalkan sisa api yang masih menyala setelah melakukan aktivitas di kawasan terbuka maupun lahan. Dalam pembukaan atau pengolahan lahan, warga diimbau menggunakan metode yang ramah lingkungan dan menghindari cara tebas-bakar (slash and burn).
Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurut Kombes Nelson, kepedulian masyarakat sejak dini dapat mencegah kebakaran meluas dan meminimalkan kerugian yang ditimbulkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Jangan menunggu api membesar baru dilakukan penanganan. Apabila menemukan adanya titik api, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau Bhabinkamtibmas setempat, agar dapat ditangani dengan cepat,” tegas Kapolresta Kupang Kota.
Mantan Kapolres TTU tersebut juga mengingatkan masyarakat, agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai hal biasa, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Polresta Kupang Kota akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan terhadap setiap potensi Karhutla. Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dan segera melaporkan apabila menemukan adanya kebakaran,” lanjut Kombes Nelson Quintas.
Orang nomor satu di Polresta Kupang Kota itu menegaskan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan pidana yang dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp15 miliar, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat (3)," pesan Kapolresta Kombes Nelson.
Untuk mempercepat penanganan dan pelaporan di lapangan, Polresta Kupang Kota menyediakan Layanan Kepolisian 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan potensi bahaya Karhutla maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
“Manfaatkan Layanan Polisi 110, apabila masyarakat melihat adanya potensi kebakaran atau membutuhkan bantuan Kepolisian. Kecepatan informasi sangat penting agar setiap kejadian dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar,” pungkas Kapolresta Kupang Kota. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

