Tahap II Kasus Penggelapan, Polresta Kupang Kota Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum.
Tribratanewskupangkota.com — Polresta Kupang Kota melalui Subnit III Pidana Umum Satuan Reskrim melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana penggelapan dengan tersangka APS, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, (Kamis, 7/5/2026) sore.
Proses pelimpahan dilaksanakan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota, IPDA Arif Bimayuda, S.Tr.I.K, didampingi Kasubnit 2 Unit 1 Pidum AIPDA Andre Mikhael Paa, S.H, bersama anggota Unit 1 Pidum.
Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/I/2026/SPKT/Resor Kota Kupang Kota/Polda NTT tanggal 26 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana. Dalam proses Tahap II tersebut, tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K, menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Kupang Kota dalam menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik segera melaksanakan Tahap II sebagai bentuk keseriusan dalam proses penegakan hukum,” ujar Kasat Reskrim.
Sambung dia, kami memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa dengan dilaksanakannya Tahap II, maka kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penyusunan surat dakwaan hingga persidangan di pengadilan.
“Polresta Kupang Kota menegaskan akan terus meningkatkan profesionalisme dalam penanganan perkara pidana, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas AKP Jumpatua. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

