Penyidik Tipidum Satreskrim Polresta Kupang Kota Tahap Dua Kasus Penikaman di Oesapa Selatan

Penyidik Tipidum Satreskrim Polresta Kupang Kota Tahap Dua Kasus Penikaman di Oesapa Selatan

Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum), Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka berinisial PFD bersama barang bukti (Tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara tersangka tindak pidana penganiayaan menggunakan benda tajam ini lengkap atau P-21, dan selanjutnya mengikuti proses penuntutan di kejaksaan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim, AKP Marselus Yugo Amboro, S.I.K mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban berinisial VOH dengan mengendarai sepeda motor, pulang dari rumah dosen dan dalam perjalanan pulang menuju rumah korban.

"Saat tiba di TKP, Jalan Bumi I, Kelurahan Oesapa Selatan, korban melihat salah satu orang tetua di kampung korban sementara dikejar oleh dua orang yang korban juga tidak kenal, satu di antaranya mengejar sambil memegang pisau di tangannya dan spontan korban langsung berteriak dengan berkata 'Kenapa Bapa', namun tidak ada balasan," jelas Kasat Reskrim, (Sabtu, 22/11/2025).

Lanjutnya, seorang di antaranya yang memegang pisau tersebut langsung mundur dan lari menjauh dari tempat kejadian, setelah itu korban memberhentikan sepeda motor korban di sisi kiri jalan dan menyebrang ke sebelah kanan sisi jalan, dan korban sempat bertanya kepada tersangka dengan mengatakan “Kenapa?”, namun tersangka maju ke arah korban dan langsung mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan melakukan penikaman.

"Tersangka mengayunkan pisau ke arah perut korban, namun korban spontan mengangkat kaki sehingga pisau mengenai pada bagian betis sampai tulang kaki depan dan juga jari telunjuk korban, hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri karena mengeluarkan banyak darah di TKP," beber AKP Yugo.

Mantan Kapolsek Alak ini menambahkan, kini proses hukum selanjutnya diserahkan ke kejaksaan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka di persidangan nantinya. (AN)