Diversi Polsek Alak Berhasil Capai Kesepakatan Damai dalam Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum

Diversi Polsek Alak Berhasil Capai Kesepakatan Damai dalam Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum

Tribratanewskupangkota.com Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota melaksanakan kegiatan Diversi terhadap perkara dugaan tindak pidana “secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” yang diduga dilakukan oleh anak pelaku JM Cs. Kegiatan tersebut berlangsung pada (Sabtu, 22/8)2026), bertempat di Polsek Alak.

 

Kegiatan Diversi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Alak, IPDA Frengky Margianto Trisenzi Patola, S.H, selaku fasilitator. Turut hadir PK Bapas Kupang Nelcy Sanda, S.H., M.H, pihak korban berinisial L, bersama keluarga, anak pelaku bersama kakak kandungnya L, serta pengacara anak pelaku Shanty Koamesah, S.H bersama tim.

 

Kegiatan diawali dengan doa bersama. Selanjutnya, fasilitator menjelaskan maksud, tujuan dan hakikat pelaksanaan Diversi, termasuk hak dan kewajiban para pihak dalam proses tersebut. Fasilitator juga menyampaikan bahwa Diversi merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses penyelesaian perkara yang melibatkan anak, dengan tetap memperhatikan dan menjamin hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.

 

Dalam pelaksanaannya, Diversi merupakan bagian dari proses penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Mekanisme ini bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang berkeadilan, tidak hanya memperhatikan kepentingan korban, tetapi juga kepentingan terbaik bagi anak, sehingga proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Setelah penjelasan tersebut, dilakukan pembacaan kronologis perkara serta tata tertib musyawarah. Selanjutnya, pihak korban dan keluarga bersama anak pelaku dan keluarga diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, harapan dan penyelesaian atas perkara yang terjadi. Musyawarah berlangsung secara kekeluargaan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, serta pemulihan hubungan antara para pihak.

 

Dari hasil musyawarah, pihak korban dan keluarga bersama anak pelaku dan keluarga sepakat menyelesaikan perkara secara damai melalui Diversi. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Diversi, serta Surat Kesepakatan Perdamaian antara korban dan anak pelaku yang ditandatangani oleh para pihak.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menyampaikan bahwa pelaksanaan Diversi merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan sekaligus memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Diversi juga menjadi bagian dari proses penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, kepentingan korban serta kepentingan terbaik bagi anak.

 

Kapolsek Alak menambahkan bahwa Polsek Alak akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara humanis, profesional dan berkeadilan. Keberhasilan Diversi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para pihak, memulihkan hubungan yang sempat terganggu, serta menjadi langkah preventif agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat. (BD)