Dua Saudara Kandung yang Terlibat Perkelahian Saat Mabuk Miras, Berdamai Secara Kekeluargaan di Polsek Alak.
Tribratanewskupangkota.com — Pada Sabtu, (25/7/2026) malam kemarin, terjadi tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Alak, Polresta Kupang Kota. Berdasarkan hasil penanganan di lokasi kejadian, peristiwa tersebut dipicu karena kedua pihak berada dalam pengaruh Minuman Keras (Miras).
Menerima laporan kejadian, personel piket Polsek Alak segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan situasi dan melakukan penanganan awal.
Setelah mempertemukan kedua belah pihak, yakni V dan S, yang merupakan saudara kandung, keduanya mengakui kesalahan masing-masing. Dalam mediasi yang difasilitasi oleh personel Piket Polsek Alak, kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan karena dapat memicu tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
“Miras membuat seseorang kehilangan kontrol dan berpotensi melakukan tindak pelanggaran maupun kejahatan,” sebut Kapolsek Alak.
Selain itu, lanjut Kapolsek Ketut, masyarakat diharapkan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak mudah terpancing emosi, sehingga keamanan dan ketertiban di lingkungan tetap terjaga. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

