Hanya Dalam Hitungan Jam, Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Amankan Remaja Pelaku Pencurian Emas Milik Ibu Angkat.

Hanya Dalam Hitungan Jam, Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Amankan Remaja Pelaku Pencurian Emas Milik Ibu Angkat.

Tribratanewskupangkota.com – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang melibatkan anak di bawah umur sebagai terduga pelaku. Terduga pelaku sebut saja Mawar (15) diamankan petugas di sebuah penginapan di wilayah Jalan Frans Seda, Rabu (04/03/2026) malam.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran korban, DA, merupakan ibu angkat dari terduga pelaku sendiri.

 

Peristiwa bermula pada Senin sore saat korban sedang sibuk merapikan barang-barang setelah pindah rumah di Kelurahan Fatululi. Korban meletakkan tas berisi perhiasan emas di depan lemari pakaian. Memanfaatkan kelalaian korban, terduga pelaku masuk ke kamar dan menggasak seluruh perhiasan tersebut.

 

Korban baru menyadari kehilangan saat memeriksa tasnya dan mendapati perhiasannya telah raib. Kecurigaan korban mengarah kepada anak angkatnya karena hanya mereka yang berada di rumah saat itu. Namun, saat mencoba dikonfirmasi, terduga pelaku justru memblokir seluruh panggilan telepon korban, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polresta Kupang Kota dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/253/III/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 03 Maret 2026..

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Jatanras berhasil melacak keberadaan PS di salah satu penginapan di Kota Kupang.

 

"Terduga pelaku kami amankan saat hendak keluar dari penginapan. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa perhiasan emas milik ibu angkatnya telah dijual di kawasan Pantai Tedis dan sebagian lagi telah digadaikan oleh pihak lain (penadah)," jelas AKP Jumpatua Simanjorang.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan motif di balik aksi nekat remaja tersebut. "Sangat disayangkan, motif pelaku melakukan pencurian ini adalah untuk membeli handphone merk iPhone 11 Pro dan digunakan untuk bersenang-senang bersama teman-temannya. Ini menjadi pengingat bagi kita semua mengenai pentingnya pengawasan terhadap pergaulan anak," tambahnya.

 

Saat ini, Polresta Kupang Kota telah mengamankan satu unit iPhone 11 Pro yang dibeli dari uang hasil curian serta surat bukti gadaian emas. Polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

 

Mengingat terduga pelaku masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, penyidik Satreskrim akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan kasus ini.

 

"Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke tahap penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti secara utuh, dan terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pihak lain," tutup AKP Jumpatua Simanjorang. (RA)