Jatanras Polresta Kupang Kota Kembali Amankan Pelajar, Pelaku Curanmor
Tribratanewskupangkota.com- Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Selasa (14/05) kembali mengamankan seorang remaja pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor bertempat di bertempat di Jln. R.W.Monginsidi II Rt.14 Rw.04 Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
MCDS (14) salah seorang pelajar SLTP Negeri di Kota Kupang, diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/504/V/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 13 Mei 2024 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Gedung Keuangan Jl. Frans Seda Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang yang dilaporkan oleh Agustinus.
MCDS diamankan bersama barang bukti 1 unit Motor Yamaha Vega Zr Warna Biru dengan spoiler serta kelengkapan lain dari Sepeda Motor Yamaha Vega Zr dan sebuah kunci sepeda motor yang digunakan untuk menghidupkan sepeda motor curian.
Setelah menerima Laporan Polisi terkait tindak pidana pencurian sepeda motor, Unit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. Pada saat melakukan penyelidikan, Unit Jatanras mendapat informasi dari warga tentang kejanggalan dari seorang Pelajar SLTP yang tidak memiliki sepeda motor, namun saat ini yang bersangkutan sementara menguasai satu unit sepeda motor yang sudah dipreteli atau sudah dilepas semua kelengkapannya (body spoiler).
Unit Jatanras langsung menghubungi sumber informasi yang merupakan paman kandung dari MCDS. Setelah membangun komunikasi, Unit Jatanras langsung menuju ke sumber informasi untuk mengambil bahan keterangan lebih lanjut dengan menginterogasi secara intens pelajar tersebut. Setelah dilakukan interogasi akhirnya MCDS mengakui bahwa dialah yang merupakan pelaku dari tindak pidana curanmor tersebut.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat dihubungi tribratanewskupangkota.com membenarkan bahwa telah diamankanya remaja salah seorang pelajar SLTP Negeri di Kota Kupang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku merupakan siswa kelas 2 SLTPN dan merupakan kategori anak dibawah umur, setelah melakukan pencurian, pelaku kemudian membongkar dan mempreteli seluruh body sepeda motor untuk menghilangkan identitas dari kendaraan sehingga dapat leluasa untuk digunakan”, Ungkap Kombes Aldinan.
Lebih lanjut Kapolresta menambahkan pada saat diamankan MCDS tidak melakukan perlawanan, serta orang tua yang bersangkutan juga mempercayakan sepenuhnya kepada pihak Polresta Kupang Kota untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku saat ini sementara diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna dilakukan interogasi lebih lanjut oleh Unit Jatanras serta pemeriksaan intensif oleh unit Pidum sambil didampingi oleh pihak keluarga. (R.A)