Jatanras Polresta Kupang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pencurian HP dan Uang Tunai dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Tribratanewskupangkota.com — Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota kembali menunjukkan respons cepatnya dalam mengungkap kasus kriminalitas di wilayah Kota Kupang. Pada (Jumat, 5/12/2025) sore tadi, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Soeharto, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/1418/XII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tanggal 5 Desember 2025, atas nama korban dengan inisial JSRO. Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu unit Handphone Vivo Y03T warna hijau, hasil curian.

"Kejadian bermula ketika korban yang sedang menunggu orderan Maxim, tertidur di dalam mobilnya sekitar pukul 03.45 Wita. Saat terbangun, korban mendapati Handphone serta uang tunai sebesar Rp700.000 miliknya telah hilang. Berdasarkan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, terlihat seorang pria mengambil barang-barang tersebut," jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M.
Unit Jatanras, lanjut Kapolresta, segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan ulang kamera CCTV, dan berhasil mengidentifikasi nomor polisi kendaraan yang digunakan terduga pelaku.
"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, identitas terduga pelaku berhasil diketahui, sebagai PG (25), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Soeharto, Oepura," beber Kapolresta lagi.

Tanpa perlawanan, tambah Kombes Djoko Lestari, terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di rumahnya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan karena tekanan ekonomi. Terduga pelaku juga diketahui pernah melakukan tindakan serupa pada tahun 2024, namun diselesaikan secara damai," ungkap mantan Kapolres Pamekasan ini
Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam, dan saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polresta Kupang Kota. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

